Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Komisi VI Setujui PMN Rp2,38 Triliun dengan 10 Catatan

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2017 |20:38 WIB
<i>Tok</i>! Komisi VI Setujui PMN Rp2,38 Triliun dengan 10 Catatan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui usulan tambah dana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2,38 triliun. Adapun penambahan dana akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2017.

Besaran anggaran PMN ini akan dialokasikan untuk dua BUMN dengan dua jenis, yakni tunai dan non tunai. PMN tunai kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp2 triliun dan non tunai untuk PT Djakarta Lloyd sebesar Rp379,3 miliar.

 Baca juga: Disuruh Berhemat, Anggaran Kementerian BUMN Dipangkas Rp45 Miliar

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggantikan Menteri BUMN yang belum bisa hadir rapat dengan Komisi VI.

"Komisi VI menyetujui usulan tambahan PMN non tunai sebesar Rp379,3 miliar untuk PT Djakarta Lloyd dan usulan tambahan PMN tunai sebesar Rp2 triliun pada APBN-P tahun 2017," ungkap Pimpinan rapat yang disetujui oleh anggota Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Adapun PMN non tunai kepada PT Djakarta Lloyd akan digunakan untuk memperbaiki struktur modal Djakarta Lloyd berdasarkan surat Menteri BUMN dan persetujuan Menteri Keuangan. Sementara itu, PMN tunai untuk PT KAI akan digunakan dalam rangka pembangunan prasarana dan sarana Light Rail Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

Selain itu, persetujuan tambah anggaran untuk kedua PMN tahun 2017 ini dilakukan dengan catatan. Adapun catatan yang diberikan oleh Komisi VI adalah:

1. Dalam pengajuan PMN, Komisi VI meminta kepada Menteri BUMN untuk berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Meminta kepada Kementerian BUMN untuk segera melaksanakan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK terhadapat Djakarta Lloyd dan PT KAI.

3. Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

4. Menteri BUMN harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI.

5. BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

6. Komisi VI akan melakukan pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI.

7. BUMN penerima PMN harus mengutamakan produk dalam negeri, tenaga kerja lokal dan sinergi BUMN.

8. PMN pada PT KAI tidak digunakan untuk membayar utang selain utang proyek LRT.

9. PT KAI agar tetap memperioritaskan pembangunan kereta di Sumatera.

10. Komisi VI DPR RI meminta kepada BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap SLA tahun 1993 PT Djakarta Lloyd.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement