JAKARTA - Terhitung mulai hari ini, Selasa (1/8/2017) hingga 31 Agustus, pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM. Ada 19.210 formasi yang dibuka pemerintah dalam penerimaan CPNS ini.
Baca juga: Siap-Siap! 19.210 Kursi CPNS Bakal Diperebutkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs online. Calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.
“Harus diusahakan, apa pun yang bersangkutan dengan identitas diri dapat diinput dengan data yang sama, seperti nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akta kelahiran. Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” bunyi siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB mengutip laman Setkab.
Baca juga: Siap-Siap! Lowongan 7.000 CPNS Kemenkeu Tunggu Restu Kementerian PAN-RB
Saat melakukan pendaftaran melalui sistem online dan melakukan registrasi online serta mendapatkan kartu pendaftaran registrasi online.
Menurut siaran pers tersebut, untuk pelamar pada lingkungan MA harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas, di antaranya dokumen (print out) kartu pendaftaran registrasi online, surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.