5. Periksa kelengkapan legalitas
Anda harus mencermati sertifikat rumah atau SHM, sertifikat IMB, bukti pembayaran pajak PBB dan lain sebagainya. Pastikan nama yang tertera sama dengan nama yang akan menjual rumah tersebut. Bila tidak harus segera minta balik nama atau surat jual-beli dengan pemilik sebelumnya. Tahapan ini sangat penting, karena menyangkut hukum kepemilikan. Jangan sampai muncul perselisihan di kemudian hari.
Baca juga: Beli Rumah dengan KPR Menurun, Konsumen Lebih Suka Tunai?
6. Cek harga pasaran rumah
Untuk pertimbangan Anda sebelum membeli rumah bekas, Anda bisa mengecek berapa harga pasaran di suatu daerah. Sehingga Anda punya patokan dalam tawar-menawar.
(Rizkie Fauzian)