MALUKU BARAT DAYA - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perpindahan Aset BUMN beberapa waktu lalu digugat. Namun, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan uji materi ini.
Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, holding BUMN tak lagi terbentur persoalan gugatan ini. Holding BUMN pun dapat terus dilanjutkan dengan sejumlah persiapan yang masih terus dilakukan.
"Jadi kan gugatannya ditolak dengan MA. Jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah," kata Rini di Pulau Liran, Maluku Barat Daya, Senin (8/7/2017).
Baca Juga:
Wih! Holding BUMN Jasa Sertifikasi Selesai pada 2018
Holding BUMN Diharapkan Hapus Persaingan Usaha Sejenis
Nantinya, holding BUMN ini akan dibahas kembali bersama Komisi VI DPR RI. Usulan pembahasan ibu adalah inisiatif dari pemerintah dan DPR RI.