Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pangkas Larangan Terbatas Jadi 19%, Izin Impor Akan di 1 Kementerian!

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2017 |21:04 WIB
Pangkas Larangan Terbatas Jadi 19%, Izin Impor Akan di 1 Kementerian!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga:

Mendag Heran Data BPS untuk Impor Sayur Capai USD127,93 Juta

Izin Impor Banyak Kendala, Sri Mulyani Persilakan Pengusaha Buka-bukaan

Selain itu, ia juga menjelaskan ini akan mempersingkat waktu melakukan proses impor barang. Karena yang tadinya meminta izin ke banyak kementerian nanti akan disederhanakan dengan satu barang izinnya ke satu kementerian saja.

"Pasti (mempersingkat waktu), karena sudah tidak ada lagi yang diverifikasi sehingga pre-custom clearing menjadi lebih cepat. Kami melihat pre-custom clearing yang dominan menyumbang dwelling time, kalau ini dipangkas dari 49% menjadi 19%, ini pasti menurunkan karena tidak lagi perlu izin di depan," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement