Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Keputusan Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebelum 24 Agustus!

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2017 |20:14 WIB
OJK: Keputusan Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebelum 24 Agustus!
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penunjukan terkait aturan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Aturan ini terkait dengan Peraturan OJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum yang akan berakhir pada akhir Agustus.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, aturan ini akan dikaji kembali oleh OJK. Ditargetkan, keputusan akan diterbitkan sebelum 24 Agustus.

"Kita masih melihat, mengkaji hal itu, tentunya sebelum berakhir 24 Agustus. Sebelum itu nanti kita ambil keputusan," ujar Wimboh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Relaksasi ini akan diberikan kepada debitur secara individu. Namun, OJK masih akan mengkaji lebih lanjut pihak yang akan dapat menikmati relaksasi ini.

"Ini kan bukan banknya, melainkan debitur. Debitur individu yang mana yang tentunya apakah ini masih bisa diberikan atau tidak mengenai relaksasi itu. Tentunya nanti kita akan putuskan," ujarnya.

Sebelumnya, memang terdapat beberapa kriteria nasabah untuk melakukan restrukturisasi. Salah satunya adalah kesulitan dalam melakukan pembayaran utang.

OJK pun saat ini masih terus bekerja setelah dilantik pada 20 Juli. Salah satu hal yang menjadi fokus kebijakan OJK terdekat adalah terkait restrukturisasi kredit perbankan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement