Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Proyek Infrastruktur, BNP Paribas Kaji Penerbitan Kontrak Investasi Kolektif

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2017 |13:10 WIB
   Marak Proyek Infrastruktur, BNP Paribas Kaji Penerbitan Kontrak Investasi Kolektif
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Guna menyokong kebutuhan akan pendanaan proyek infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA).

Dengan adanya aturan baru tersebut, membuka jalan bagi Manajer Investasi (MI) untuk lebih banyak mengelola portofolio akses infrastruktur.

Kendati demikian, perusahaan manajer investasi, PT BNP Paribas Invesment Partners, belum dapat memastikan penerbitan DINFRA dalam waktu dekat.

Head of Marketing Director PT BNP Paribas Investment Partners, Maya Kamdani Siboe, mengatakan pihaknya masih perlu kajian mendalam terhadap DINFRA dari berbagai aspek.

"Karena masih barunya jadi kita masih liat dari sisi legalnya, operasionalnya, lalu dari keahlian kita sendiri. Target marketnya apakah siap menerima jadi makanya kita harus lihat dulu," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Maya melanjutkan, mayoritas nasabah memang membeli produk untuk pembiayaan investasi infrastruktur. Hingga Juni 2017, posisi AUM BNP Paribas sebesar Rp30 triliun. Hingga akhir tahun, BNP Paribas menargetkan kenaikan AUM hingga 10% pada akhir 2017.

Meskipun mayoritas nasabah mempunyai preferensi kepada produk infrastruktur, namun kemungkinan kecil BNP Paribas akan menerbitkan instrumen baru tersebut tahun ini.

"Kalau ada regulasi baru memang kita pelajari tapi kalau belum mendalam sampai lihat aspek. Kita kan yang paling penting itu aspek legal dan regulatornya seperti apa. Jadi kecil kemungkinan untuk bisa tahun ini," tambah dia.

Sekadar informasi, aturan baru tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 yang diterbitkan pada 20 Juli 2017.

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa DINFRA adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement