JAKARTA - Penetapan tarif batas atas dan bawah taksi online tak berlaku usai bergulirnya putusan Mahkamah Agung (MA). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadai harus mencabut 18 poin dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menilai, sebenarnya baik pengemudi maupun penumpang taksi online dalam hal ini tidak diuntungkan, walaupun ada kesan dengan dianulirnya aturan tarif taksi online artinya pengguna jasa angkutan tersebut bisa menikmati tarif murah.
"Nah, ini masyarakat pengguna itu dijamin untuk dapat angkutan yang benar yang memang sesuai dengan aturan dan syarat-syarat yang ada sehingga kemudian bukan yang abal-abal. Itu sebenarnya semangatnya ke sana," kata dia ketika dihubungi Okezone di Jakarta.
Baca Juga:
Ingat! Peraturan Taksi Online Terbaru Diberlakukan Akhir Tahun
18 Peraturan Taksi Online Ditolak MA, Menhub Rapatkan Barisan
Tak sebatas itu, aturan batas tarif atas dan bawah juga diperuntukkan melindungi konsumen agar suatu saat tidak secara tiba-tiba tarif taksi online melambung tinggi. Namun dengan dicabutnya aturan itu maka pengguna taksi online sewaktu-waktu bisa dihadapi tarif yang tinggi karena tak ada batasan.
"Dalam jangka pendek, dalam waktu pendek seolah masyarakat diuntungkan karena apa? tarif murah, diskon, diberikan promo apa dan sebagainya seolah itu diuntungkan, tapi nanti kalau itu memang berkembangnya beda maka itu akan menjadi suatu yang mungkin masyarakat akan dirugikan," paparnya.