Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ESDM: Divestasi 51% Saham Freeport Itu Harus!

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |12:18 WIB
Kementerian ESDM: Divestasi 51% Saham Freeport Itu Harus!
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah tidak membutuhkan persetujuan PT Freeport Indonesia terkait pemenuhan kewajiban untuk mendivestasikan 51% sahamnya.

Sebab divestasi merupakan suatu keharusan dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 01/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ”Kami tidak perlu (Freeport) setuju maupun tidak setuju. Tapi yang jelas persyaratan untuk (divestasi saham) 51% itu harus,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta.

Dia menegaskan, apabila dalam jangka waktu negosiasi tidak ada juga kesepakatan dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, maka status perusahaan akan dikembalikan ke Kontrak Karya dengan konsekuensi kegiatan ekspor konsentrat tembaga akan dihentikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, yakni pelarangan ekspor mineral mentah per 12 Januari 2017.

Baca Juga:
Simak! Wapres JK Yakin Negosiasi Freeport Capai Titik Temu

Rusuh di Freeport, Menko Luhut: Itu Urusan Mereka dengan Pekerja

”Kalau belum sepakat terserah. Kalau mau bubar juga tidak apa-apa. Kalau dia tidak setuju, (lalu) mau dikembalikan ke pemerintah kan juga bagus,” katanya.

Pernyataan tegas dari Kementerian ESDM tersebut merupakan buntut dari simpang siurnya informasi mengenai kesepakatan antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah terkait pelepasan 51% saham perusahaan tambang itu kepada pemerintah. Menteri ESDM Ignasius Jonan belum lama ini menyebut sudah ada kesepakatan soal divestasi dengan Freeport. Namun, hal itu kemudian dibantah Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, divestasi merupakan salah satu poin pembicaraan dalam empat poin yang tengah dibahas dengan pemerintah.

Baca Juga:
Wapres JK: Divestasi 51% Saham Freeport Masih Perlu Dirundingkan

Harga Mati! Menko Luhut: Freeport Tak Bisa Berunding Soal Smelter dan Divestasi 51%

Dalam pembicaraan tersebut, kata dia, keputusan satu poin dengan poin lain tidak bisa dipisahkan. Adapun empat poin dalam kesepakatan tersebut adalah divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi, serta perpanjangan kontrak. Menurutnya, masih ada satu poin yang belum mencapai titik temu antara pemerintah dengan Freeport sehingga bisa dikatakan belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

”Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan,” kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement