Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Tarif Dicabut, Taksi Online Kembali Leluasa Beroperasi

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2017 |13:50 WIB
Aturan Tarif Dicabut, Taksi <i>Online</i> Kembali Leluasa Beroperasi
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan permenhub taksi online.

Dengan keputusan ini, praktis tidak ada lagi payung hukum yang mengatur operasional taksi berbasis layanan aplikasi itu, efektif berlaku pada November mendatang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah menerima salinan putusan perkara tersebut dan siap merespons dalam satu hingga dua pekan mendatang. Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari solusi.

Di sisi lain, Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menilai dianulirnya permenhub justru akan meresahkan taksi reguler dan taksi online. Organda DKI Jakarta bahkan siap melakukan perlawanan. “Kami menghormati dan menghargai putusan MA. Kami sedang mempelajarinya,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta. Dia menjelaskan, kajian atas putusan MA akan digelar dengan melibatkan para ahli, mulai kalangan universitas (akademisi) hingga masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

“Yang paling penting adalah niat kami memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kami membawa ide-ide kesetaraan bagaimana transportasi publik itu milik masyarakat sepenuhnya,” ujarnya. Mengenai peluang revisi PM tersebut, Menhub belum dapat memastikan. “Kami sampaikan kepada masyarakat, terutama pengguna taksi, juga operator taksi, jangan resah karena waktu efektif dari MA itu tiga bulan. Kita masih punya waktu tiga bulan untuk diskusi, melakukan reviu supaya bisa mencari jalan keluar terbaik,” katanya. Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menuturkan, salinan putusan MA diterima pada Selasa, 1 Agustus 2018.

Baca Juga:

Tarif Taksi Online Batal Diatur, Organda: Kita Akan Lakukan Kajian

Uji Coba Larangan Motor, Kecepatan hingga Volume Kendaraan Jadi Tolak Ukur Keberhasilan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement