Pada periode pertama yang jatuh tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2017 berlaku untuk Jalan Tol Jabotabek dan Bandung milik Jasa Marga dan Kelompok Usaha.
Itu di antaranya Jalan Tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, JORR (Simpang Susun Kebon Jeruk-Pondok Pinang dan Simpang Susun Taman Mini-Rorotan), Jakarta-Cikampek.
Juga Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Soedijatmo, Jakarta-Serpong (Pondok Aren hingga Ulujami), Bogor Ring Road (BORR), Cipularang serta Padaleunyi.
Baca Juga: Begini Jurus Jasa Marga Atasi Macet Akibat Pembangunan Infrastruktur
Sedangkan periode kedua yaitu pada tanggal 4-10 September 2017 pemberlakuan potongan tarif tol sebesar 10 persen di jalan tol yang bukan Jabotabek dan Bandung milik Jasa Marga maupun kelompok usaha.