JAKARTA - Kebijakan impor dengan skema tarif lebih baik dibandingkan skema kuota. Sebab, skema tarif membuat pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif.
“Target Presiden menginginkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia naik ke-40 dan di dalam EoDB ada indikator Trade Across Border. Terkait ini semua Kementerian dan Lembaga perlu berhati-hati dalam mengeluarkan regulasi termasuk Lartas karena sangat terkait dengan daya saing industri,” ujar Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Denni Puspa Purbasari di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca Juga: Pangkas Larangan Terbatas Jadi 19%, Izin Impor Akan di 1 Kementerian!
Skema tarif menjadikan persaingan harga lebih adil. Tarif impor bahan baku industri juga sebaiknya lebih rendah dibandingkan non-bahan baku. Pemerintah tetap bisa melindungi produsen bahan baku indutri lokal dengan menerapkan tarif impor dengan besaran tertentu. Sebaliknya, negara memperoleh pemasukan dari bea masuk tarif yang ditentukan.
Sejalan dengan Denni, Pakar Perpajakan Yustinus Prastowo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa menyatakan sistem kuota rawan di manipulasi. “Sistem kuota rawan diperjualbelikan dan rawan rent seeker”, ujarnya.