JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) harusnya dinaikkan untuk membantu mendorong konsumsi masyarakat. Pasalnya PTKP sekarang sebesar Rp4,5 juta dinilai terlalu rendah.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, masyarakat yang berpenghasilan dibawah PTKP harus dipotong pajak sehingga uangnya tidak bisa digunakan untuk belanja. Tapi kalau PTKP dinaikkan maka uang yang tadinya di potong pajak bisa digunakan untuk berbelanja atau menyimpan uangnya untuk membeli sesuatu.
Baca juga: Duh! Menko Darmin Heran Beredar Wacana Penurunan Nilai PTKP
"Kalau naik, penghasilan sebesar PTKP hampir seluruh dipakai untuk spending. Kenaikannya di sisi penerimaan tapi orang belanja yang digunakan, akan memicu penerimaan pajak dari konsumsi," ungkapnya di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Menurutnya, PTKP seharusnya dinaikkan di level yang tinggi sehingga masyarakat bisa dipakai belanja uangnya yang dikenakan pajak tersebut. Karena nantinya dengan belanja maka masyarakat juga akan dikenakan PPN.
Baca juga: Perubahan PTKP, Menko Darmin: Justru Menaikkan Daya Beli
"Naik menjadi Rp4,8 juta hingga Rp5,1 juta," jelasnya.
Misbakhun mengatakan kenaikan daya beli bisa meningkat dengan hal ini. Dampaknya juga akan terlihat lebih besar dibandingkan dengan menurunkan PTKP yang akan menurunkan daya beli terutama di masyarakat penghasilan rendah.
"Menurut saya iya. Juga kemudian tambah jumlah subsidi tunai. Cuma risikonya dari sisi alokasi karena ini ditengah tahun. Sementara PTKP itu kan kebijakan yang bisa dijalankan tanpa mengubah struktur APBN," tukasnya.
(Fakhri Rezy)