JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa oknum penjual data nasabah bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan KUHP. Sementara itu jika dengan Peraturan OJK (POJK) maka yang dikenakan sanksi adalah industri jasa keuangannya.
Direktur Market Conduct Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bernard Widjaja mengatakam di Indonesia sudah ada aturan yang melarang untuk menyebarkan data nasabah baik perbankan maupun industri jasa keuangan lainnya. Aturan tersebut ada di UU mapun di POJK serta KUHP.
Baca juga: Ssst... Diam-Diam OJK Pernah Beli Data Nasabah untuk Investigasi!
"Jadi sebenarnya kita punya ketentuan yang membatasi tentang data nasabah tersebut. Ada dua besaran, yang pertama bagi industri jasa keuangannya dalam hal ini misalnya marketing atau perusahaan asuransi dan sebagainya, khususnya di perbankan itu ada ada di pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998. UU perbankan itu disebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasi dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapapun yang berupa nasabah dan simpanannya, itu ada sanksi nya," ungkapnya saat dihubungi oleh Okezone.
"Misalnya kalau bagi pelakunya dari orang dalam itu denda Rp4 miliar sampai Rp8 miliar dengan hukuman 5 tahun sampai 8 tahun misalnya. Nah itu satu dari sisi perbankan," imbuhnya.
Baca juga: Waduh, OJK Sebut Ibu Rumah Tangga Jual Data Nasabah!
Kemudian dari sisi peraturan OJK itu di POJK pasal 31 nomor 1 tahun 2013 yang disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apapun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa seizin dari yang punya data tersebut. Namun kalau diizinkan oleh nasabah itu bisa digunakan informasinya untuk keperluan perbankan dan sebagainya.
"Itu boleh silakan, tapi benar-benar harus dengan persetujuan ya atau untuk ketentuan perpajakan dan ketentuan lain-lain itu boleh, di luar itu tidak boleh, ada sanksinya tapi sanksinya ini berlaku untuk si industri jasa keuangan," jelasnya.
Baca juga: Catat! Penjualan Data Nasabah Perbankan Lebih Dominan dari Asuransi
Sementara itu, untuk oknum di luar industri keuangan atau perbankan maka akan dikenakan sanksi hingga 5 tahun penjara sesuai KUHP yang berlaku. Serta ada juga sanksi dari sisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
"Nah untuk orang di luar itu, untuk orang di luar itu yang menjual data ini ada di pasal 362 KUHP yang isinya adalah barang siapa dilarang untuk melakukan mengambil milik orang lain tanpa haknya atau kata lain melakukan pencurian terhadap data itu, itu dikenakan sanksi setinggi-tingginya 5 tahun pidana sesuai KUHP. Kemudian di UU ITE nomor 11 tahun 2008 juga ada sanksinya bagi siapa yang melakukan mendapatkan data informasi terkait dengan elektronik itu ada sanksi nya," tukasnya.
(Fakhri Rezy)