JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) melaporkan potensi kehilangan pajak dari mobil mewah sekira Rp400 miliar. Sebab, sekira 1.700 mobil mewah dengan harga di atas Rp1 miliar belum bayar pajak.
Bahkan, ada pemilik kendaraan mewah yang belum bayar sejak 2012. Alasan keterlambatan bayar pun menarik karena pemiliknya ternyata khilaf.
Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, dalam menyelesaikan ketidakpatuhan pembayaran pajak oleh para pemilik kendaraan mewah, pihaknya mencoba untuk berpikir positif. BPRD menganggap ketidakpatuhan tersebut karena adanya kesibukan pemilik kendaraan mewah tersebut.
"Itu karena kekhilafan, karena kesibukan mereka. Kami positif berpikir mereka khilaf karena kesibukan," ujarnya di kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca Juga: Waduh! Tak Ada Integrasi Antar-Instansi, Penunggak Pajak Mobil Mewah Sulit Dimonitor
Menurutnya, rata-rata keterlambatan sampai saat ini masih ada pemilik kendaraan mewah yang tidak membayar pajak sejak 2012. Artinya si pemilik mobil mewah itu sudah menunggak pajak 5 tahun.