Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sepakat Divestasi 51%, Mendag Pastikan Proses Izin Ekspor Freeport

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2017 |22:03 WIB
Sepakat Divestasi 51%, Mendag Pastikan Proses Izin Ekspor Freeport
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, dalam perundingan antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dengan pihak PTFI yang dihadiri CEO Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, terdapat beberapa keputusan antara dua belah pihak.

Hasilnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sepakat untuk mendivestasikan sahamnya kepada negara sebesar 51%.

Selain itu, Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022 atau setelah perjanjian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan. Freeport Indonesia juga sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement