JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan akan menyegerakan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI), apabila perusahaan tambang tersebut telah mengantongi izin menggantikan izin ekspor sementara. Saat ini, PTFI mengantongi izin ekspor konsentrat mengikuti status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.
"Kalau ekspor, pokoknya begitu ada permohonan ekspor, saat itu juga kita keluarkan izinnya," ungkap Enggartiasto saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
Menurut Enggar, proses perizinan ekspor biasanya paling lama akan selesai dalam waktu dua hari. Namun, Enggar mengatakan saat ini, Kementerian Perdagangan tengah berusaha mempercepat proses perizinan ekspor.
"Pokoknya semua permohonan izin ekspor, begitu mohon, langsung kita keluarkan. Paling lambat dua hari, tapi kalau bisa hari itu juga. Pagi masuk, siang keluar. Siang masuk, sore keluar. Sore masuk, malam keluar. Malam masuk, subuh keluar. Cepat kita kalau untuk ekspor," jelas dia.
Izin ekspor konsentrat pun akan segera dikantongi Freeport, mengingat sudah ada kesepakatan antara Pemerintah dan perusahaan asal Amerika itu.
Sekadar informasi, dalam perundingan antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dengan pihak PTFI yang dihadiri CEO Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, terdapat beberapa keputusan antara dua belah pihak.
Hasilnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sepakat untuk mendivestasikan sahamnya kepada negara sebesar 51%.
Selain itu, Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022 atau setelah perjanjian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan. Freeport Indonesia juga sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK).
(Martin Bagya Kertiyasa)