Berikut kesimpulan rapat Komisi VII dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan :
1. Komisi VII DPR RI meminta penjelasan Menteri ESDM terkait kebijakan percepatan investasi dengan melakukan pemangkasan perizinan di bidang migas, EBTKE, ketenagalistrikan dan minerba dengan dilakukan revisi Peraturan Menteri (Permen):
a. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 menjadi Permen Nomor 45 Tahun 2017 tentang Permanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik
b. Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 menjadi Permen Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM.
c. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Listrik.
d. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen Nomor ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
2. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM menyampaikan kepada Komisi VII blue print komitmen perusahaan-perusahaan yang memperoleh kuota ekspor mineral khususnya terhadap hal-hal yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan pertama sejak tanggal kuota ekspor diterbitkan dan menetapkan regulasi pengenaan sanksi selain sanksi pencabutan izin apabila komitmen tersebut dilaksanakan.