Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pencairan JHT saat Pensiun, Ini Alasannya!

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 07 September 2017 |12:57 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pencairan JHT saat Pensiun, Ini Alasannya!
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

MANADO –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengimbau kepada peserta agar tidak melakukan penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki usia pensiun.

Pasalnya, penarikan sebelum usia pensiun akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun. ”Padahal jaminan sosial saat pensiun justru sangat diperlukan,” ujar Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin saat mengunjungi Kantor Cabang Manado di Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Akhirnya! BPJS Ketenagakerjaan Raih Rp96,4 Miliar dari Penunggak Iuran

Menurutnya, peserta juga akan kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang sampai dengan saat ini besarnya kurang lebih 2,5% di atas rata-rata bunga deposito. ”Sangat disayangkan, apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsumtif saat ini dengan mengorbankan perlindungan hari tua,” kata Evi.

BPJSTK akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi kepada para peserta agar tetap mengambil JHT pada usia pensiun.

”Ini banyak masih muda-muda yang mau ambil. Nggak apa-apa, itu boleh. Tapi saya sumbang saran, kalau uang ditaruh di BPJSTK itu imbal hasilnya atau profitnya lebih tinggi dari bank. Di BPJS kalau JHT itu imbal hasilnya bisa 7,4%-7,5% dan tanpa kena pajak,” katanya.

Baca juga: Mantap! Sudah 11.000 Lebih TKI Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Karena itu, dia mengimbau kepada peserta yang sudah menarik dana JHT untuk ikut kembali dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) sehingga bisa memberikan jaminan saat nanti memasuki usia pensiun. ”Kalau bekerja atau wirausaha bisa ikut lagi lewat jalur BPU.

Itu untuk memastikan saat nanti usia 56 tahun, saat fisik sudah kurang segar, dan butuh biaya banyak, kalau ada JHT itukan bagus sekali,” katanya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada para pengusaha yang belum mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan sehingga tidak merugikan pekerja dan terhindar dari konsekuensi hukum.

Baca juga: Hore! Mulai Agustus, TKI Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Hingga semester I/2017, BPJSTK berhasil mencatat total iuran sebesar Rp25,63 triliun. Iuran tersebut terdiri dari iuran JKK sebesar Rp2,10 triliun, iuran JKM sebesar Rp0,95 triliun, iuran JHT sebesar Rp17,10 triliun, dan iuran JP sebesar Rp5,48 triliun. Sementara klaim dan jaminan hingga Juni telah mencapai Rp9,82 triliun.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement