Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permudah Pemda Terbitkan Obligasi, Perlu Izin Kemenkeu

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2017 |18:59 WIB
Permudah Pemda Terbitkan Obligasi, Perlu Izin Kemenkeu
Foto: Giri Hartomo/okezone
A
A
A

Kemudahan tersebut lanjut Maulana, ditargetkan bisa mulai dijalankan pada kuartal ke empat pada tahun ini. Oleh karena itu, dirinya berharap pilot project penerbitan obligasi oleh Pemda yang akan dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dilakukan pada 2018.

Akan tetapi, tetap saja pemerintah tahun harus melalui prosedur yang telah ditentukan. Adapun prosedur yang pertama adalah Pemda harus melewati prosedur tiga izin dan pertimbangan tersebut.

Baca juga: Terbitkan Obligasi Daerah, Cara Kaltim Danai Proyek Tol Samarinda-Bontang

Lalu yang kedua adalah Pemda tidak hanya harus menerbitkan obligasi berupa proyek infrastruktur yang berguna bagi masyarakat tetapi juga harus menghasilkan pendapatan. Lalu yang terakhir, obligasi tersebut akan dinilai oleh lembaga pemeringkat yang telah mendapat izin dari OJK.

"Jadi mestinya, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tapi kan kenapa perlu izin Kemenkeu karena nanti Menkeu harus yakin bahwa daerah ini punya kapasitas keuangan yang cukup untuk membayar," jelasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement