JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras sesuai dengan wilayahnya untuk menekan harga beras tetap stabil. Namun, belum lama aturan ini berlaku pada 1 September 2017, harga beras justru mengalami kenaikan.
Adapun harga pada penerapan HET beras terbaru, jika dilihat dari daerahnya, harga rata-rata medium terendah sebesar Rp9.450 dan tertinggi Rp10.250 per kg. Sementara untuk beras premium, harga rata-rata tiap daerah terendah sebesar Rp12.800 dan tertinggi Rp13.600 per kg.
Baca Juga: Jaga Harga dan Inflasi, Alasan Pemerintah Tetapkan HET Komoditas Pangan
Tercatat, harga semua jenis beras mengalami kenaikan berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang dikutip dari laman Info Pangan Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Beras IR.I (IR 64) harga naik Rp24 menjadi Rp11.329 per kg, beras IR.II (Ramos) harga naik Rp51 menjadi Rp10.519 per kg, beras IR. III (IR 64) harga naik Rp13 menjadi Rp9.616 per kg