MOJOKERTO - Kendati sudah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun ruas seksi 2 tol Mojokerto - Jombang, hingga kini belum dapat dioperasionalkan. Sebab, besaran tarif tol sepanjang seksi 2 sepanjang 19,9 Km itu belum juga ditentukan.
Hingga kini, PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) selaku pemegang hak konsesi jalan tol Mojokerto - Jombang belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yakni SK terkait dengan penentuan tarif tol.
Baca juga: Ke Jawa Timur, Jokowi Resmikan Tol Jombang-Mojokerto sepanjang 24,9 Km
"Iya, tarif dan pengoperasian menunggu SK. Semoga dalam minggu-minggu ini SK-nya keluar," kata Humas PT MHI Dela Rosita, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Dela menuturkan, penentuan tarif tol sepanjang 19,9 Km yang menbentang dari Kabupaten Mojokerto hingga Kabupaten Jombang itu merupakan hak Kementrian PUPR. Secara otomatis, hingga kini tol tersebut belum dapat dioperasikan lantaran masih menunggu besaran tarif yang ditentukan Kementrian.
Ditanya soal perkiranan apakah besaran tarif tol Mojokerto - Jombang seksi 2 sepanjang 19,9 Km ini akan berbeda jauh dengan besaran tarif seksi 1 dengan panjang 14,7 Km yang mulai beroperasi pada Oktober 2014 silam, Dela enggan untuk memperkirakan. Menurutnya, penentuan tarif tol ini mutlak kewenangan Kementrian PUPR.
Baca juga: Bayar Tol Tak Bisa Lagi Pakai Tunai, Jasa Marga: Diterapkan Bertahap!
"Kami juga tidak bisa memperkirakan berapa besarannya, karena itu merupakan kewenangan Kemerntrian PUPR. Kita masih menunggu SK itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, pembangunan tol Mojokerto - Jombang yang juga bagian dari tol Trans Jawa ini dilakukan sejak tahun 2007. Dalam pengerjaannya, pembangunan tol terbagi menjadi empat seksi. Seksi 1 sepanjang 14,7 Km telah rampung dan dioperasikan sejak Oktober 2014. Bagian ini menghubungkan antara wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo dengan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Baca juga: INGAT! Mulai 31 Oktober, Tol Tak Terima Uang Tunai
Untuk seksi 1, besaran tarif yang ditentukan untuk kendaraan golongan I Rp11.000, golongan II Rp16.500, golongan III Rp22.000, golongan IV Rp27.500, dan golongan V Rp33.000. Sementara untuk seksi 3 sepanjang 5 Km sudah dioperasikan sejak akhir 2016 lalu. Sedangkan besaran tarif tol yang menghubungkan GT Mojokerto Barat - GT Mojokerto ini yakni gol I Rp4.000, golongan II Rp5.500, golongan III Rp7.500, golongan IV Rp9.500, dan golongan V Rp11.500
Selain itu, PT MHI juga berkolaborasi dengan pihak Jasa Marga selaku pemegang hak konsensi Tol Surabaya - Mojokerto. Sebab, seksi 3 tol Mojokerto - Jombang terhubung dengan tol Sumo seksi 4. Untuk besaran tarif GT Krian - GT Mojokerto Barat - GT Mojokerto sepanjang 23,5 Km dipatok untuk golongan I Rp, 19.500, golongan II Rp28.500, golongan III Rp38.000, golongan IV Rp47.500, golongan V Rp57.500.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.