Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meski Dilarang, Gesek Dobel Kartu Masih Marak

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 11 September 2017 |13:09 WIB
Meski Dilarang, Gesek Dobel Kartu Masih Marak
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

Bahkan, setelah mengingat- ingat, Farah mengaku, mayoritas transaksi yang dia lakukan di toko modern langganannya selalu memberlakukan double swipe. Farah lebih memilih transaksi nontunai ketika berbelanja karena dinilai sangat praktis. Dia pun menyayangkan tren cashless ini justru belum diimbangi dengan kewaspadaan masyarakat serta kesadaran pihak-pihak terkait.

 Baca juga: Jangan Anggap Remeh! Ini Bahayanya Kalau Kartu Kredit Digesek ke Mesin Kasir

Pengalaman serupa dipaparkan Chitra. Warga Kota Tangerang ini mengakui setiap transaksi di beberapa swalayan besar, kartunya selalu digesek dua kali. “Pernah sekali saya menanyakan (kepada kasir), jawabannya untuk data. Saya pikir tidak berbahaya,” ujarnya. Gesek dua kali bukan hanya terjadi saat bertransaksi di mal atau swalayan.

Velani, warga Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, pernah mengalami gesek dua kali ketika melakukan pembayaran di restoran atau kafe. “Mal pernah, restoran atau coffee shop pernah juga. Tapi karena seringnya emang demikian (gesek dua kali), jadi saya menganggap itu bukan hal yang patut dicurigai,” papar ibu satu anak ini.

BI tegas melarang dilakukannya penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. Kasus pencurian data nasabah melalui modus double swipe pernah muncul pada 2013 silam. Saat itu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengalami kerugian hingga Rp1 miliar akibat kasus pencurian data kartu kredit di merchant salah satu produk perawatan dan kecantikan.

 Baca juga: Gawat! Walau Berbahaya, Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir Masih Marak

“Pelarangan penggesekan ganda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer yang merupakan bank atau lembaga yang bekerja sama dengan bank wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement