Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 18 September 2017 |13:56 WIB
Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar
Foto: Lidya/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) bongkar penyelundupan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 53.972 botol. Total kerugian dari penyelundupan minuman ini mencapai Rp80,2 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dari jenis miras nilainya mencapai Rp26,3 miliar. Sehingga dari penangkapan ini total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp80,2 miliar.

Baca Juga: Bersama Kapolri dan Mendag, Sri Mulyani Ungkap 5 Kontainer Minuman Alkohol Ilegal

"Nilai 5 kontainer Rp26,3 miliar sedangkan nilai pajak, bea masuk, impor dan cukai mencapai Rp53,9 miliar. Jadi nilai barang total adalah Rp26,3 tambah Rp53,9 jadi sekitar Rp80 miliar. Ini tentunya potensi yang hilang dari penerimaan negara," ungkap Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Selain itu, Heru menilai penyelundupan minuman ini bisa menjadikan persaingan usaha yang tidak sehat di antara importir. Sehingga Ditjen Bea Cukai, Polri dan Kemendag berkomitmen bersama-sama memberantas barang ilegal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement