Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 18 September 2017 |13:56 WIB
Terbongkar! Potensi Kerugian Miras Ilegal Tembus Rp80,2 Miliar
Foto: Lidya/Okezone
A
A
A

Baca Juga: BPOM Punya Pemetaan Daerah Pabrik Pembuatan Produk Ilegal

Hal ini, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengamanatkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk dapat mengamankan penerimaan negara dan mencegah upaya penyelundupan. Upaya tersebut dapat diraih dengan peningkatan sinergi antar instansi pemerintah untuk dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Baca Juga: Operasi Barang Ilegal BPOM meningkat dari Tahun Lalu

"Secara sinergi menjadi satu tim berantas ini dan melindungi pelaku usaha yang legal. Saat ini penanganan perkara terhadap 5 kontainer tersebut masih ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC," tukasnya.

Seperti diketahui, salah satu bentuk sinergi antar Kementerian dan Lembaga, serta Aparat Penegak Hukum yang tengah digalakkan adalah program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah menginisiasi program tersebut dengan menggandeng pimpinan tinggi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kantor Staf Presiden sebagai langkah nyata pemberantasan praktik perdagangan ilegal, upaya penghindaran fiskal, dan penghindaran pemenuhan perizinan larangan dan pembatasan. 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement