Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Coba-Coba! Pelamar CPNS Ketahuan Curang Bisa Di-Blacklist

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 18 September 2017 |13:22 WIB
Jangan Coba-Coba! Pelamar CPNS Ketahuan Curang Bisa Di-<i>Blacklist</i>
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 25.357 pelamar calon hakim di Mahkamah Agung (MA) akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) yang berbasis computer assisted test (CAT) hari ini.

Jika dalam SKD para peserta seleksi diketahui curang, dipastikan akan masuk daftar hitam atau blacklist dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, setelah pekan lalu diadakan SKD bagi kualifikasi sarjana/dokter umum/dokter spesialis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kini giliran pelamar calon hakim. ”Seleksi akan dilaksanakan dari 18 September sampai 22 September 2017. Kuota yang akan diambil adalah maksimal tiga kali formasi yang disediakan,” kata dia saat dihubungi kemarin.

 Baca juga: Seleksi CPNS Kemenkumham, 19.277 Pelamar Lolos Passing Grade

Dia mengatakan, seleksi ini akan dilakukan di 30 titik di seluruh Indonesia. Pelaksanaan SKD tidak akan jauh berbeda sebagaimana SKD Kemenkumham sebelumnya. ”Sama saja. Tidak banyak perbedaan. Ujiannya dari bank soal yang sama. Ada 40.000 bank soal,” ungkap dia. Meski begitu, dia lebih optimistis bahwa gangguan teknis tidak akan sebanyak saat Kemenkumham sebelumnya. Lokasi ujian dipusatkan di kantor regional (kanreg) dan UPT BKN di daerah.

 Baca juga: Hari Ke-5 Pendaftaran CPNS, Ada 14.879 CPNS Kemenkumham yang Lolos Passing Grade

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement