JAKARTA - Hari ini merupakan batas toleransi yang diberikan pemerintah kepada pedagang untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penetapan HET beras ini sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak tanggal 1 September 2017, namun karena diperlukannya waktu untuk beradaptasi, pemerintah memberikan batas waktu hingga tanggal 18 September 2017 hari ini.
Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengatakan, penetapan HET merupakan salah satu cara dalam perlindungan konsumen. Karena dengan penerapan HET, pemerintah bisa menjaga daya beli dan juga melindungi konsumen dari berbagai upaya spekulatif.
"HET sekali lagi bagaimana kita menjaga daya beli kok bagaimana kita melindungi konsumen dari berbagai upaya spekulatif. Memang kebijakan ini pasti mengandung risiko," ujarnya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Menurut Enggar, dengan HET para pedagang dituntut untuk menahan sedikit egonya sebagai bentuk keberpihakannya kepada konsumen. Yakni salah satunya, para pedagang dituntut untuk mengurangi keuntungan marginnya.
"Jadi bagaimana kita keberpihakan kepada konsumen dengan segala kekurangannya. Semua orang harus mengurangi marginnya. Petani tidak perlu, dia sudah cukup, tetapi pedagang-pedagang yang ada diikurangi," jelasnya.