Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa PP ini merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak (WP) yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini, terutama bagi peserta program tax amnesty.
"Selama sembilan bulan WP sudah diberikan kesempatan membayar hartanya, untuk mengikuti amnesty. Dalam UU TA juga memberikan konskuensi yang belum melakukan kewajiban dengan baik dan juga belum mengikuti TA. Jadi ini lebih kepada keadilan dan pemerataan beban" kata dia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Tax Amnesty, setiap WP berhak mendapatkan pengampunan pajak, dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) antara tanggal 1 Juli 2016 - 31 Maret 2017.
Baca Juga: Butuh Upgrade, Menko Darmin dan Menkeu Sri Mulyani Bahas Sistem Perpajakan