Walaupun program tax amnesty telah berakhir pada 31 Maret lalu, terdapat konsekuensi lanjutan bagi WP yang merupakan peserta tax amnesty namun belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam SPH, juga konsekuensi bagi peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.
Konsekuensi juga diberikan bagi bukan peserta tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Penghasilan Pajak.
(Martin Bagya Kertiyasa)