JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras pada tanggal 1 September 2017 lalu. Pemberlakukan HET tersebut itu tertuang kedalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET) membagi beras medium dan premium melalui butir patah maksimal.
Terkait HET, Kemendag rencananya akan kembali mengundang para pedagang beras. Hal ini dilakukan untuk kembali mengingatkan para pedagang agar segera menerapkan aturan HET tersebut. Pasalnya pemerintah sudah memberikan batas waktu toleransi hingga dua Minggu lebih.
Menteri Perdagangan Enggartisto Lukita mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi untuk para pedagang yang masih membandel dan tidak mengikuti aturan HET. Sanksi tersebut adalah berupa pencabutan izin dagang.
"Kalau sudah kita peringatkan satu kali, dua kali, tiga kali dia enggak bisa ya dia jangan dagang simpel saja kita," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Baca Juga: Catat! Mendag Bakal Kumpulkan Pedagang Beras Ingatkan Harga Eceran Tertinggi
Menurut Enggar, dirinya selalu mengatakan jika penetapan HET ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Dirinya tidak ingin komoditi utama masyarakat ini menjadi ajang spekulatif pihak-pihak tertentu.
"Karena apa, sekali lagi saya bilang pendekatan kita adalah jaga daya beli masyarakat konsumen harus didahulukan. Saya tidak mau membiarkan komoditi utama yang menjadi pangan utama kita itu dimanfaatkan menjadi ajang spekulatif," jelasnya.
Baca Juga: Mendag: Penerapan HET Beras Berisiko tapi Jaga Daya Beli
Sebagai informasi, berikut daftar HET beras berdasarkan kategori dan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah :
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
- Sumatera lainnya: Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.800 per kg
- Bali dan NTB: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg NTT: Medium Rp 9.500 per Kg, Premium Rp 13.300 per Kg
- Sulawesi: Medium Rp 9.450 per kg, Premium Rp 12.800 per kg
- Kalimantan: Medium Rp 9.950 per kg, Premium Rp 13.300 per kg
- Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250 per kg, Premium Rp 13.600 per kg
(Dani Jumadil Akhir)