JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak skema bagi hasil gross split. Pasalnya sudah banyak Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) yang menunggu PP sebelum memulai pengembangan kilang menggunakan skema gross split.
"Gross split berlaku untuk yang baru, yang lama tidak (tetap cost recovery). Tapi kita minta Pak Wamenkeu (Mardiasmo) tolong PP perpajakannya, karena ditunggu. Mereka mau tarifnya prevailling,"ujarnya, dalam acara "Pertambangan dan Energi Expo 2017", di JW Marriott, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Baca juga: Catat! 10 KKKS Ditargetkan Gunakan Skema Gross Split di 2017
Sebelumnya, Jonan juga sudah mengeluarkan payung hukum khusus gross split dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Menurut dia, skema bagi hasil ini lebih menguntungkan digunakan dibanding skema cost recovery.
"Kalau rugi tidak lah. Pak Arcandra (Wamen ESDM) yang pimpin, itu (gross split) sudah di tes di 20 an PSC. Dari pada ribu cost recovery begini begitu maka ya sudah gross split saja,"ujarnya.
Baca juga: Aturan Gross Split Direvisi, Kementerian ESDM: Tetap Usung Fairness
Jonan mengatakan, skema gross split juga diterapkan di Amerika Serikat (AS) namun dengan nama yang berbeda. Di Negeri Paman Sam skema bagi hasil dikenal dengan nama tax and royalty.
"Sama saja cuma namanya saja. Kalau beda yang kita bisa samakan namanya,"tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, pihaknya terus menyelesaikan PP terkait perpajakan gross split. Kementerian Keuangan akan membuat sistem pajak yang ramah terhadap para investor.
Baca juga: Evaluasi Blok Terminasi Lambat, KESDM ke Pertamina: Kembalikan Saja kalau Tidak Ekonomis
"Ini saya terus ditelepon oleh Pak Wamen ESDM soal pajak gross split. Maka kita sedang dorong kepastian bisnis ke investor dan penyederhanaan dari cost recovery sekarang gross split,"ujarnya.
Dia mengatakan, dalam pembuatan pajak gross split, Kemenkeu berpatokan pada PP Nomor 27 tahun 2017 tentang pemberian insentif baik eksplorasi dan eksplotasi.
"Rohnya PP 27 kita adopsi semua karena ada beberapa pasal yang tidak cocok dengan gross split. Kita kunci supaya pertumbuhan tidak berkurang harus sama dengan era cost recovery. Endingnya harus sama. Kita gunakan inflow tax, kita coba kasih jembatan yang menarik,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)