Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Tolak Bayar Klaim Nasabah, Dirut Allianz Life Jadi Tersangka

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |10:48 WIB
Diduga Tolak Bayar Klaim Nasabah, Dirut Allianz Life Jadi Tersangka
Sumber Foto: Website Allianz
A
A
A

JAKARTA – Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka. Selain Dirut, Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah juga ikut terseret dalam kasus hukum tersebut.

Penetapan tersangka dalam kasus ini bermula dari laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz, Ifranius Algadri (23thn) dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya. Dirut Allianz Life dilaporkan atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.

Mengenai kasus tersebut, pihak Allianz melalui Corporate Communication-nya mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada masyarakat.

Sampai saat ini, Allianz menyatakan sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah.

“Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah, sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian” demikian tulis Allianz dalam jawaban resminya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement