Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Geledah" Wajib Pajak, DJP Beberkan Teknis Penilaian Harta di SPT

Fakhri Rezy , Jurnalis-Kamis, 28 September 2017 |17:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Penentuan pedoman nilai juga dilihat terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/2016.

Nilai atas beberapa jenis harta yang memiliki acuan nilai dari pemerintah atau yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait adalah sebagai berikut:

 Baca juga: Payung Hukum Sistem Integrasi Pajak Ditargetkan Selesai Oktober, Ini Manfaatnya!

1. Tanah atau bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dimana nilai jual Objek Pajak sesuai SPPT PBB tahun 2015. Serta instansi yang terkait adalah Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Tanah atau bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya dimana nilai jual objek pajak sesuai SPPT PBB Tahun 2015. Serta, instansi terkait adalah Ditjen Pajak.

3. Kendaraan bermotor di mana nilai yang digunakan adalah nilai jual kendaraan bermotor. Instansi yang terkait adalah Pemprov.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement