Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Geledah" Wajib Pajak, DJP Beberkan Teknis Penilaian Harta di SPT

Fakhri Rezy , Jurnalis-Kamis, 28 September 2017 |17:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017. SE tersebut mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (28/9/2017), bagi Wajib Pajak, hadirnya standar penilaian ini memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak.

 Baca juga: Siap-Siap! Petugas Pajak Sudah Bisa Turun ke Lapangan Periksa Wajib Pajak

Secara umum, surat edaran ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk Wajib Pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda) sesuai dengan pedoman nilai yang ditentukan.

Adapun pedoman tersebut, terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait.

 Baca juga: Terbitkan Aturan PPh Baru, DJP: Tak Akan Buat Gaduh

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement