Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkaca dari Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2017 |11:46 WIB
Berkaca dari Kasus Allianz, YLKI Minta OJK Buat Standar Kontrak Asuransi
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan riview pasca terungkapnya kasus penolakan klaim konsumen oleh PT Allianz Life Indonesia

Baca juga: Kasus Allianz, Pengacara Ingin Beri Efek Jera

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, OJK harus melakukan perombakan terhadap perjanjian standar atau polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi. Dengan diseragamkan kontrak standar maka tidak ada lagi peluang bagi perusahaan untuk menyelewengkan hak konsumen dengan perjanjian yang tidak fair.

"Jadi kalau ada pasal susupan seperti kasus ini (permintaan rekam medis), OJK sebagai regulator bisa meyakinkan pada publik, bahwa tidak ada pasal itu. Jadi mesti ada kontrak standar sama oleh OJK,"ujarnya, dalam acara Polemik Sindo Trijaya "Hidup Mati Bersama Asuransi", di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 30/9/2017).

Baca juga: Duh! Kasus Klaim Asuransi Paling Banyak Dilaporkan, Urutan ke-7 di YLKI

Tulus menambahkan, OJK juga harus secara pro aktif melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak adanya unfair contract term dalam praktik di industri asuransi yang merugikan konsumen.

"Urgensi kehadiran negara itu penting agar konsumen terlindungi sejak pra transaksi. Jangan sampai konsumen terjerumus, ketika mau klaim lalu dipersulit. Jadi fungsi ini OJK harus melakukan kajian, meriview dan mengubah standarnya,"ujarnya.

Baca juga: Asuransi Allianz, Kasus Pertama yang Dipidanakan di Indonesia

Sebagai informasi, Kepolisian telah menetapkan kasus tersangka kepada Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penolakan klaim konsumen yang melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement