JAKARTA - Kasus penolakan klaim konsumen oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia mulai ramai diperbincangkan publik. Kasus ini pun menyeret Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus ini bermula dari laporan polisi oleh 2 nasabah Allianz, Ifranius Algadri (23) dan Indah Goena Nanda (37) ke Polda Metro Jaya. Dirut Allianz Life dilaporkan atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ifranius Algadri pun menceritakan asal mula melaporkan Allianz. Dari awal ada agen Allianz yang menawari asuransi kesehatan kepada dirinya.
Baca juga: Asuransi Allianz, Kasus Pertama yang Dipidanakan di Indonesia
"Agen Allianz itu bilang mau berapapun punya asuransi tidak masalah, yang penting klaim sesuai polis. Dia menawari premi Rp3,2 juta untuk kamar satu hari kemudian ada flexi care sebulan Rp600.000. Amit-amit sakit, agen pastikan klaim gampang, ini kan Allianz yang sudah punya nama,"ujarnya.
Setelah memutuskan untuk ikut Allianz, namun nama agen di dalam lembar laporan asuransi menjadi nama Santi Maria alias isti si agen Allianz tersebut. Inilah awal keanehan dari asuransi Allianz.
Ketika September 2016 mengalami sakit akibat keracunan makanan, Ifranius mengajukan klaim namun tidak direalisasikan Allianz. Sampai Januari 2017, proses klaim pun tak kunjung diselesaikan, bahkan ketika itu mengalami sakit lagi.
Baca juga: Kronologis Bos Allianz Jadi Tersangka: Tolak Klaim Rp16 Juta
"Nah, saya kemudian terus menanyai klaim sudah sampai di mana. Allianz bilang sudah dikirim surat, saya berhubungan dengan costumer service karena agen saya tidak bisa proses kata dia kita sudah kirim surat,"ujarnya.
Tidak tahu seperti apa ceritanya, Ifranius mengatakan, ternyata tiba-tiba pihak Allianz menyampaikan sudah mengirim surat dan diterima oleh petugas keamanan tempat tinggalnya. Kemudian, Allianz meminta rekam media dilengkapi dengan waktu 14 hari kerja jika tidak maka klaim hangus.
"Saya bingung, kalau surat itu penting kenapa dikasih ke Hariyadi (petugas keamanan) yang saya tidak kenal. Mba Dian petugas Allianz yang hubungi saya, bilang tidak bisa rekam medis harus 14 hari kerja karena klaim kita minta sudah bulan atau Januari di mana saya tanya sudah di mana proses klaim. Kalau langgar hukum kenapa suruh saya,"tuturnya.
Baca juga: Dalami Masalah Dirut Allianz Life Jadi Tersangka, OJK Akan Panggil Manajemen
Dalam pengurusannya, pihak klaim Allianz ternyata tidak ada membantu. Bahkan, Ifranius malah ditantangi untuk melapor ke polisi. Atas hal itu, diputuskan untuk melaporkan Allianz atas penolakan klaim konsumen.
"Saya datang tidak ada itikad baik, pihak klaim juga tidak turun, malah kalau mau menolak saya disuruh lapor ke Polisi,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)