Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Surat Sri Mulyani, Menteri Rini: Keuangan PLN Normal Kok!

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2017 |16:41 WIB
Soal Surat Sri Mulyani, Menteri Rini: Keuangan PLN Normal <i>Kok</i>!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno membantah kabar yang menyebutkan bahwa keuangan PT PLN (Persero) bermasalah. Hal ini menanggapi surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada dirinya dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, yang mengingatkan bahwa keuangan PLN berpotensi melorot.

Rini menegaskan, surat Menkeu tersebut hanya untuk mengingatkan mengenai adanya potensi tersebut. Namun, dia memastikan keuangan PLN saat ini masih sehat.

"Jangan dibalik-balik. Bukan tidak sehat, hanya surat dari beliau mengingatkan. Risk management PLN normal kok," katanya di Stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (2/10/2017).

Baca Juga: Surat Sri Mulyani soal PLN Bocor, Kemenkeu Akan Usut Tuntas!

Menurutnya, komunikasi antara dirinya dengan Menteri Keuangan atau menteri lainnya memang seperti itu. Setiap menteri selalu mengingatkan menteri yang lain mengenai suatu hal.

Apalagi, kata mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini, PLN merupakan perusahaan listrik terbesar yang dimiliki negara. Sehingga, wajar jika bendahara negara mengingatkan mengenai hal tersebut.

"Kami komunikasi selalu demikian. Biar bagaimanapun PLN kan perusahaan terbesar sebagai BUMN dan proyeknya memang banyak. Tentunya beliau hanya mengingatkan kepada kami 'tolong dijaga ya cash flownya'. Ya kami jaga," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Surat Sri Mulyani, Menteri Rini: Kita Diingatkan untuk Menjaga PLN

Seperti diberitakan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyurati Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno, ikhwal kondisi keuangan PT PLN (Persero) yang berpotensi gagal bayar utang.

Surat bernomor S-781/MK.08/2017 menyatakan, kinerja PLN ditinjau dari sisi keuangan terus mengalami penurunan. Hal ini seiring semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi.

Baca Juga: Dirut PLN: Proyek 35.000 Mw Tidak Dikurangi, Tetap Berjalan

"Hal ini menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan waiver kepada lender PT PLN, sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan convenant PT PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PT PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah," katanya pekan lalu.

Sri Mulyani menyatakan, terbatasnya internal fund PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah, berdampak pada bergantungnya pemenuhan kebutuhan investasi PLN dari pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun pinjaman dari Lembaga Keuangan Internasional.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement