Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Bahagia! Kuota CPNS Tak Terpenuhi, Instansi Bisa Usul Ulang

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2017 |12:52 WIB
Kabar Bahagia! Kuota CPNS Tak Terpenuhi, Instansi Bisa Usul Ulang
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga (K/L) mengajukan ulang formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) jika tahun ini kuota yang ditetapkan belum terpenuhi.

Hanya, pengajuan ulang formasi CPNS ini baru bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Satu di antara instansi yang formasinya tidak terpenuhi adalah Mahkamah Agung (MA).

Jumlah formasi calon hakim di peradilan agama sebanyak 543 lowongan, tapi jumlah peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya 468 orang. Selain itu, jumlah formasi CPNS khusus putra/putri Papua disediakan 32 kursi, namun peserta yang lolos seleksi hanya tiga orang.

“Bisa diusulkan kembali tahun depan bagi yang formasinya tahun ini tidak terpenuhi. Tidak bisa pada tahun anggaran yang sama,” kata Sekretaris Deputi (Sesdep) Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) Aba Subagja.

Aba menjelaskan, pengusulan ulang formasi CPNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut dinyatakan, jika CPNS lolos seleksi tidak memenuhi kuota yang ditetapkan, menteri atau pimpinan lembaga negara bisa mengusulkannya kembali pada tahun anggaran berikutnya.

“Pasal 11 menyebutkan dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada instansi pemerintah tidak seluruhnya direalisasikan, menteri dapat mempertimbangkan sebagai tambahan usulan kebutuhan PNS untuk tahun berikutnya,” tutur dia.

Menurut Aba, banyak pelamar yang gagal lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) karena banyak pelamar yang tidak memiliki persiapan yang baik sebelum seleksi. Meski begitu, dia menegaskan pemerintah tidak akan menurunkan kualitas demi terpenuhinya kebutuhan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement