JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan kepada semua penerbit uang elektronik swasta agar mengajukan izin sebelum melakukan penjualan isi ulang uang elektronik.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, perizinan diperlukan untuk melindungi konsumen dari semua risiko yang tidak diinginkan.
Hal ini dikatakan oleh Agus setelah beberapa waktu lalu toko online (e-commerce) besar melayani pengisian ulang uang elektronik padahal belum memiliki izin sehingga dibekukan oleh BI. Adapun e-commerce tersebut yakni Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan PayTren.
"Kalau belum ajukan ada sanksi, kami tidak mau ada yang aktif tidak sesuai dengan aturan," ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
BI Bekukan PayTren, Yusuf Mansur: Ini Bukan Sesuatu yang Gawat
Soal Uang Elektronik, BI Minta E-Commerce Jalankan Bisnis Sesuai Aturan
Menurutnya, sudah banyak penerbit yang merasa jika uang elektronik yang harus diajukan izin adalah yang open loop. Open loop ini adalah uang elektronik bisa digunakan untuk pembayaran di tempat umum.
Sementara itu, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri. Namun dengan syarat dana yang dimiliki si penjual uang elektronik lebih dari Rp1 miliar.
"Kalau jumlahnya tidak besar dan close loop kami bisa pahami. Tapi jika jumlahnya sudah di atas Rp1 miliar harus tetap minta izin," tukas Agus.
(Dani Jumadil Akhir)