JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara mengubah format kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM. Adapun perubahan tersebut dari passing grade menjadi pemeringkatan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan alasan perubahan aturan sistem kelulusan seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS pada instansi Kemenkumham karena tingkat kelulusan yang masih rendah. Khususnya untuk posisi penjaga lapas dan penjaga pos perbatasan jenjang Diploma dan SMA.
"Ini hasil dari tes SKD dari Kemenkumham ternyata hasilnya Jauh di bawah harapan. Jadi katakanlah untuk SMA dan D3 saja yang lulus dari seluruh peserta hanya belum mencapai 8% dan 8% ini kan jumlah yang sangat kecil sedangkan formasi yang dibutuhkan banyak," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat, (6/10/2017).
Baca juga: Jangan Coba-Coba!, Pelamar CPNS Curang Bakal Di-Blacklist Seumur Hidup
Menurut Bhima, perubahan itu sangat penting karena jika mengandalkan passing grade, maka formasi yang dibutuhkan tidak akan bisa terpenuhi. Bahkan, peserta akan cenderung berkurang karena harus mengikuti tahapan tes lainnya.