"Karena kalau hanya mengandalkan 7,16%, 7,16% saja yang diambil maka akan sedikit nanti, sedangkan formasi di banyak Lapas di Indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan sangat banyak dibutuhkan," jelasnya.
Selain itu, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk penjaga lapas dan pos perbatasan sangat tinggi dan sangat mendesak. Oleh sebab itu, Kemenkumham meminta panitia seleksi dalam hal ini BKN untuk menyesuaikan hasil peserta.
Baca juga: Catat! Standar Kelulusan CPNS Gelombang II Tidak Berubah
"Kemudian disepakati bahwa pertama yang lulus SKD tetap masuk. Kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD jadi peringkatnya di ranking sampai jumlahnya mencapai 3 kali formasi. Jumlah tiga kali formasi itulah yang kemudian diikutkan untuk tes berikutnya seleksi kompetensi bidang (SKB)," ucapnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.