Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Sudah Diselidiki 2 Bulan Lalu, Kasus Transfer Rp18,9 Triliun Bakal Selesai Akhir Oktober

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |21:14 WIB
Catat! Sudah Diselidiki 2 Bulan Lalu, Kasus Transfer Rp18,9 Triliun Bakal Selesai Akhir Oktober
(Foto: Lidya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan pendalaman dengan dana yang berasal dari warga negara Indonesia (WNI) sebsar USD1,4 miliar atau Rp18,9 triliun ke Standard Chartered.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pendalaman juga telah dilakukan sejak dua bulan lalu. Kerjasama dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saat ini sudah dilakukan pendalaman dengan data tersebut koordinasi dengan PPATK sejak 2 bulan lalu dan kita cocokkan dengan Laporan Hasil Analis (LHA) nya," ungkapnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Baca Juga: Heboh Transfer Rp18,9 Triliun, Dirjen Pajak: Itu dari Pebisnis bukan Militer!

Sebelumnya, Ken juga memastikan dana tersebut berasal dari 81 orang dan murni semuanya pebisnis. Jadi diirnya memastikan tidak benar bahwa ada pejabat negara baik dari Polri, militer, institusi atau berkaitan dengan itu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement