JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan alasan 81 warga negara Indonesia yang melakukan transfer dana Rp18,9 triliun ke Standard Chartered.
Menurutnya, para WNI tersebut bukan menghindari pajak, tapi takut. Pasalnya Guernsey akan segara menerapkan Common Reporting Standard (CRS), sebuah kesepakatan global untuk pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
Oleh karena ini, WNI yang menyimpan dananya di daerah Inggris tersebut melakukan pemindahan ke Singapura.
"Dari keterangan laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mereka sebut bukan menghindar, tapi takut dengan pajak. Data di Jersey dan Guernsey kan akan dilaporkan reporting standard, nah itu mereka takut," jelasnya, Senin (9/10/2017).
Gara-Gara Tak Mau Bayar Pajak, Duit Rp18,9 Triliun 'Diamankan' ke Singapura
Catat! Sudah Diselidiki 2 Bulan Lalu, Kasus Transfer Rp18,9 Triliun Bakal Selesai Akhir Oktober