JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, penerapan aturan pajak bagi pelaku e-commerce sudah disiapkan. Bakal ada cara pemungutan pajak yang baru untuk e-commerce.
"E-comemrce tidak ada objek pajak baru, yang ada tata cara pemungutan yang baru," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (9/10/2017).
Menurutnya, aturan pajak e-commerce akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) termasuk perbedaan nilai PPN-nya. "Nanti minta persetujuan dulu dari PMK, semua masih kami dalami," tukasnya.
Sebelumnya, Ken secara tegas membantah aturan pungutan pajak e-commerce ini untuk mengejar target penerimaan pajak tersebut. Menurutnya, pungutan pajak diberlakukan berlandaskan asas keadilan bagi masyarakat.
"Enggak (kejar target), semuanya pajak itu harus adil. Untuk semua pihak karena hasilnya untuk semua pihak oleh karena itu semua pihak harus bayar pajak," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/10/2017).
Menurut Ken, meskipun e-commerce sudah banyak bermunculan, tetapi Ditjen Pajak memiliki cara efektif untuk mendapatkan data nilai transaksi online, yaitu melalui jasa kurir. "Gampang kan kalau e-commerce kalau dikirimkan manual, jadi lewat kurir. Jadi gampang," kata dia.
Ken juga menegaskan bahwa pungutan pajak ini bukan hal yang baru. "Ingat ya transaksi online bukan berarti objek pajak baru objek pajak lama yang belum terpajaki karena online. Transaksinya online kalau barangnya enggak mungkin online," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)