Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Orang yang Berhak Pecat PNS, dari Presiden hingga Pembina Kepegawaian

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |10:51 WIB
   Daftar Orang yang Berhak Pecat PNS, dari Presiden hingga Pembina Kepegawaian
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala BKN (BKN) Bima Haria Wibisana telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS.

Melansir Situs Setkan, Senin (9/10/2017), surat yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah itu disebutkan, mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306, dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan, bahwa:

Baca juga: Catat! Standar Kelulusan CPNS Gelombang II Tidak Berubah

A. Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.

B. PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap:

1. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan

2. PNS yang menduduki:

a) JPT pratama;

b) JA (Jabatan Administras)i;

c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement