Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raker dengan Komisi VII, Menteri Jonan : Freeport Indonesia Masih Belum Berubah

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |15:48 WIB
Raker dengan Komisi VII, Menteri Jonan : Freeport Indonesia Masih Belum Berubah
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan SKK Migas. Salah satu hal yang dibahas adalah renegosiasi Freeport dengan pemerintah.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, saat ini proses negosiasi sudah mencapai kesepakatan di kedua belah pihak. Pada 27 Agustus 2017, pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak maksimum 2 kali 10 tahun. Diperpanjang sampai 2031 dan jika kembali memenuhi syarat maka diperpanjang lagi 10 tahun ke depan (2041).

Baca juga: Sambangi DPR, Menteri Jonan Bahas Renegosiasi Kontrak Freeport

"Seperti yang disebutkan ketua renegosiasi kontak Freeport Indonesia kesepakatan besar sudah dicapai," ujarnya di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Jonan melanjutkan, Freeport mendapat perpanjangan kontrak 2 kali 10 tahun dengan syarat dia menyetujui divestasi 51% untuk kepemilikan peserta Indonesia, kemudian menyetujui membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai UU Minerba 5 tahun setelah persetujuan diberikan.

Baca juga: Petinggi Freeport Datangi Kantor Sri Mulyani, Ada Apa?

Kemudian, upaya Freeport setuju penerimaan negara dari hasil tambang akan lebih tinggi PNBP atau royalti dari Kontrak Karya (KK).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement