Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Divestasi 51% Saham Freeport, DPR Minta Kandungan Emas Tak Masuk Hitungan

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |16:02 WIB
Soal Divestasi 51% Saham Freeport, DPR Minta Kandungan Emas Tak Masuk Hitungan
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara soal Freeport McMoran Inc yang menolak skema divestasi yang diajukan pemerintah Indonesia. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, sejumlah anggota Komisi VII memberikan saran supaya divestasi ini segera selesai.

Anggota Komisi VII Kurtubi menyarankan, supaya dalam hitung-hitungan nilai saham Freeport tidak dimasukkan kandungan emas yang masih ada di dalam perut bumi.

Baca juga: Raker dengan Komisi VII, Menteri Jonan : Freeport Indonesia Masih Belum Berubah

"Itu milik negara, baru milik kontraktor setelah bahan tambang naik. Sepanjang di dalam perut bumi itu milik negara,"ujarnya, di ruang rapat Komisi VII, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement