JAKARTA - Pemerintah memastikan proses negosiasi divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia tidak ada masalah. Sehingga pemerintah memastikan, proses negosiasi divestasi saham PTFI akan segera rampung.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan kontrak PT Freeport divestasi 51% saham Freeport tinggal menunggu waktu. Karena menurutnya, untuk pemberlakuan divestasi 51% saham PTFI membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Freeport enggak ada masalah , paling nanti kalau mereka namanya 51% kan sudah pasti, tinggal kapan 51% terjadi, kan enggak mungkin dalam waktu terlalu cepat kita juga repot mungkin 5 tahun nanti kita lihat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca juga: Soal Divestasi 51% Saham Freeport, DPR Minta Kandungan Emas Tak Masuk Hitungan
Nantinya lanjut Luhut, untuk valuasinya akan dihitung secara transparan dan profesional. Dengan cara menyerahkan perhitungan value kepada market.
"Kita biarkan market yang melakukan valuasi, apakah kira-kira USD8 miliar pokoknya kita lakukan secara transparan dan profesional. Kita enggak mau melakukan yang tidak benar. Kita suruh market stock exchange untuk mem-value," jelasnya.
Baca juga: Raker dengan Komisi VII, Menteri Jonan : Freeport Indonesia Masih Belum Berubah
Dengan dealnya negosiasi divestasi 51% , maka nantinya PTFI akan mendapatkan kontrak hingga tahun 2041. Di mana kontrak tersebut akan diperpanjang setiap 10 tahun sekali.
"Kontrak dia kan sampai 2021, ditambah lagi 10 tahun jadi 2031. Dan ditambah 10 tahun lagi jadi 2041," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)