Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Perpanjang Ekspor Freeport, Menteri Jonan: Dikasih 3 Bulan

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |17:43 WIB
Pemerintah Perpanjang Ekspor Freeport, Menteri Jonan: Dikasih 3 Bulan
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara Freeport Indonesia tiga bulan ke depan. Dengan perpanjangan maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini bisa melanjutkan ekspornya.

"IUPK tanggal 10 Oktober dikasih 3 bulan saja,"ungkap Jonan, di ruang rapat Komisi VII, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dalam kesepakatan sebelumnya, IUPK sementara diberikan kepada Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat dengan waktu delapan bulan terhitung pada 10 Februari hingga 10 Oktober 2017. Jika melihat itu, seharusnya Freeport tidak lagi boleh ekspor konsentrat.

Baca juga: Menko Luhut Pastikan Negosiasi Divestasi 51% Saham Freeport Tidak Ada Masalah

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Jonan juga menegaskan status Freeport yang mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement