"Freeport sekarang IUPK bukan Kontrak Karya,"ujarnya.
Baca juga: Soal Divestasi 51% Saham Freeport, DPR Minta Kandungan Emas Tak Masuk Hitungan
Meski demikian, Freeport tepat bisa kapan pun menggunakan izin KK karena masih terikat dengan Undang-Undang (UU) Minerba yang status operasinya selesai 2021. Namun, karena persyaratan di UU Minerba terkait smelter tidak kunjung direalisasikan maka jika masih berstatus KK maka Freeport Indonesia tidak bisa ekspor.
"Freeport bisa setiap saat call jadi KK. Dia bisa operasi dan hasilkan dan sebagainya tapi tidak bisa ekspor,"ujarnya.
(Rizkie Fauzian)